CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
Kamis, 24 Desember 2009 – 06:36 WIB
"Selain itu juga surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun sejak pengangkatan CPNS," jelasnya. Sementara, bagi yang sudah bekerja bisa melampirkan bukti pengalaman kerja yang autentik dan khusus yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun wajib melampirkan SK pengangkatan dan surat keerangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Jika mereka mengundurkan diri, formasi yang kosong tersebut tidak otomatis bisa diganti dengan peserta yang rankingnya berada di bawahnya. Melainkan akan dikoordinasikan dulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. (nun/sam/jpnn)
PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?