CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta

CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta
"Selain itu juga surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun sejak pengangkatan CPNS," jelasnya. Sementara, bagi yang sudah bekerja bisa melampirkan bukti pengalaman kerja yang autentik dan khusus yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun wajib melampirkan SK pengangkatan dan surat keerangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya.

Jika mereka mengundurkan diri, formasi yang kosong tersebut tidak otomatis bisa diganti dengan peserta yang rankingnya berada di bawahnya. Melainkan akan dikoordinasikan dulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. (nun/sam/jpnn)

PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12). Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News