CPO Juga Terimbas Krisis Global

CPO Juga Terimbas Krisis Global
CPO Juga Terimbas Krisis Global
JAKARTA – Terjadinya krisis global ternyata juga dirasakan dampaknya oleh para petani sawit di Indonesia. Terlebih, pemerintah memberlakukan Pungutan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) secara progresif dalam pelaksanaan ekspor CPO. Akibatnya, nasib para petani sawit pun semakin terpuruk.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengungkapkan hal itu saat beraudiensi dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/10). “PE CPO yang berlaku saat ini sebesar 7,5 persen dari harga rata-rata CPO Rotterdam USD 610/MT (Matriks Ton) sehingga menyebabkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sebesar pukul rata Rp600/kg, sementara harga pokok petani Rp800/kg TBS. Artinya, petani mengalami kerugian sebesar Rp200/kg. Kondisi ini tidak bisa dipertahankan dengan dalih apapun, “ tegas Sekjen DPP APKASINDO Asmar Arsjad.

Menurut Asmar yang didampingi para pengurus GAPKASINDO Sumut, petani sawit Riau dan Jambi, sebenarnya pihaknya telah berulang kali mengimbau pemerintah agar PE CPO tidak diberlakukan secara progresif. Pemerintah seyogyanya maksimal hanya memberlakukan PE CPO sebesar 5 persen. Disamping itu, dana PE yang sekarang ditengarai terkumpul Rp25 triliun, hendaknya dikembalikan kepada petani dan stakeholder lainnya secara proporsional.

Sementara anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Azwar Chesputra berpendapat bahwa anjloknya harga sawit saat ini karena dampak krisis keuangan dunia, ditambah lagi dengan kebijaksanaan pemerintah menaikkan pajak ekspor progresif. Akibatnya, banyak produksi sawit di tingkat petani tidak bisa terjual dan ditumpuk begitu saja. “Selain itu juga diakibatkan panen raya berbagai tanaman kompetitor sawit di dunia, diperparah lagi dengan ketidakmampuan pabrik kelapa sawit menampung hasil sawit petani,” ulas Azwar.

JAKARTA – Terjadinya krisis global ternyata juga dirasakan dampaknya oleh para petani sawit di Indonesia. Terlebih, pemerintah memberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News