Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki Sebelum jadi Tersangka, Brigjen Whisnu: Menarik Juga
Senin, 07 Maret 2022 – 04:45 WIB

Crazy Rich Indra Kenz (bertopi). Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.com/Firda Junita
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Polisi bakal menelusuri aktivitas crazy rich Indra Kenz selama di Turki sebelum pulang ke Indonesia dan menjadi tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Hadir di Jakarta, Turkish University Fair 2025 Diminati Pelajar dan Masyarakat