CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat
Selasa, 07 Maret 2023 – 11:21 WIB

Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sudah tepat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut.
"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka