CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat

CSIIS Sebut Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus Sudah Tepat
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sudah tepat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. 

PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Hasyim menyebutkan pihaknya tegas menolak putusan tersebut. 

"KPU RI akan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut. Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/3).(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat sudah tepat


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News