CSIS: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tidak Adil
Jumat, 18 Maret 2016 – 19:24 WIB
JAKARTA - Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik, dinilai tidak adil. Pasalnya, basis penghitungan yang digunakan tidak sama.
Di satu sisi, bakal calon perseorangan kata Pengamat Politik dari Centre for Strategic of International Studies (CSIS) Arya Fernandes, diharuskan mengumpulkan dukungan berdasarkan presentase daftar pemilih tetap (DPT), sementara untuk calon dari parpol, berdasarkan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen total suara sah.
"Jadi di satu sisi berdasarkan total suara sah, sementara di sisi lain berdasarkan daftar pemilih. Dari situ saja sudah tidak adil," ujar Arya, Jumat (18/3).
Arya mengambil contoh untuk pilkada DKI Jakarta. Pada Pemilu 2014 lalu DPT mencapai tujuh juta jiwa. Sementara suara sah hasil pemilu untuk DKI Jakarta hanya 4,5 juta. Dengan fakta tersebut, maka pasangan calon independen paling tidak mengumpulkan 7,5 persen dari tujuh juta, maka minimal 530 ribu dukungan.
JAKARTA - Angka persentase syarat dukungan antara bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan dengan bakal calon yang diusung partai politik,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024