CSR Antarperusahaan Tumpang Tindih

CSR Antarperusahaan Tumpang Tindih
CSR Antarperusahaan Tumpang Tindih
Sehingga, lanjutnya, tidak diketahui berapa perusahaan yang sudah mengeluarkan CSR dan berapa yang sudah tersalurkan. Dikatakannya, dari hasil tinjauan lapangan di Kabupaten Bungo dan Tebo, sejumlah perusahaan mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Karena itu, dewan juga meminta pemerintah segera mensosialisasikan hal ini. “Sebenarnya kita punya Perda tahun 2012 lalu yang mengatur tentang penyaluran CSR itu. Disna kita himbau asosiasinya agar mengkordinir penyaluran CSR tersebut. Tapi itu perlu disosialisasikan lagi,” ucapnya.

Selain itu, sejumlah perusahaan di Provinsi Jambi saat ini tidak melapor sesuai ketentuan yang berlaku. Seharusnya, perusahaan melapor setiap tiga bulan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), tapi banyak yang lapor tidak tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Abdul Djalili, setelah melakukan pengecekan ke lapangan di sejumlah perusahaan seperti Jambi Waras, Tidar Kerinci Agung dan Migasawindo, memang ditemui adanya perusahaan yang tidak melapor tepat waktu. “Mereka melapor, tapi terlambat,” ujarnya.

Permasalah ini, lanjutnya, disebabkan sebagian perusahaan memang membandel, artinya memang perusahaan yang tidak melapor tepat waktu. “Namun disisi lain pemerintah juga tidak menyampaikan persoalan pelaporan itu. Nah seharusnya pemerintah jemput bola,” pungkasnya. (mui)

JAMBI – Hingga saat ini dana corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan perusahaan belum terlaksana dengan baik. Ini terbukti dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News