Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan

Cucun Mendukung Jokowi Menindak Tegas Pelaku Pidana Perpajakan
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2022.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mendukung upaya Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana pajak di Indonesia.

“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” kata Cucun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Salah satu poin di PP itu ialah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.

Cucun mengatakan memublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu untuk efek jera, baik untuk pelaku maupun buat orang lain.

Menurut dia, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara sehingga perlu dimaksimalkan dengan baik.

Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.

"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung Presiden Jokowi menindak tegas pelaku pidana perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News