Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Inflasi Tidak Terlalu Besar
Karena itu,, plastik dapat dijadikan barang kena cukai seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU tentang Cukai.
Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, 60 persen lebih sampah merupakan bahan plastik.
”Kita harus mulai memikirkan tentang ini sesegera mungkin. Apalagi kita tahu bahwa plastik adalah sampah yang paling sulit dan lama terurai,” katanya.
Sebelumnya, meski belum ada cukai plastik, banyak pelaku ritel dan pemda yang menarik biaya untuk kantong plastik. Beberapa toko ritel mematok harga Rp 150 hingga Rp 200 kepada konsumen.
Ani menambahkan, jika plastik dikenai cukai, mungkin semakin terjadi inflasi pada komoditas tersebut. Namun, dampaknya tidak akan besar.
Di sisi lain, Ani memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II bergerak di bawah perkiraan. Potensi pertumbuhan ekonomi, menurut Ani, 5,02–5,13 persen.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tahun lalu 5,27 persen.
Untuk full year, dia memprediksi pertumbuhan ekonomi 2019 mencapai 5,2 persen.
Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK