Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Inflasi Tidak Terlalu Besar

Karena itu,, plastik dapat dijadikan barang kena cukai seperti yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU tentang Cukai.
Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, 60 persen lebih sampah merupakan bahan plastik.
”Kita harus mulai memikirkan tentang ini sesegera mungkin. Apalagi kita tahu bahwa plastik adalah sampah yang paling sulit dan lama terurai,” katanya.
Sebelumnya, meski belum ada cukai plastik, banyak pelaku ritel dan pemda yang menarik biaya untuk kantong plastik. Beberapa toko ritel mematok harga Rp 150 hingga Rp 200 kepada konsumen.
Ani menambahkan, jika plastik dikenai cukai, mungkin semakin terjadi inflasi pada komoditas tersebut. Namun, dampaknya tidak akan besar.
Di sisi lain, Ani memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II bergerak di bawah perkiraan. Potensi pertumbuhan ekonomi, menurut Ani, 5,02–5,13 persen.
Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tahun lalu 5,27 persen.
Untuk full year, dia memprediksi pertumbuhan ekonomi 2019 mencapai 5,2 persen.
Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar.
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan