Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Inflasi Tidak Terlalu Besar
Rabu, 03 Juli 2019 – 11:20 WIB

Sri Mulyani. Foto: Bea Cukai
Capaian tersebut lebih rendah daripada target APBN 2019 yang mematok pertumbuhan ekonomi tahun ini 5,3 persen.
Ekonom DBS Indonesia Masyita Crystallin mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi global memang sedang tertekan akibat isu perang dagang.
Ekspor sulit ditingkatkan, risiko nilai tukar masih tinggi, serta defisit neraca dagang masih menghantui Indonesia.
”Menurut saya, kita masih bisa bertahan di tengah situasi ini dengan mendorong konsumsi dan manufaktur. Kalau hanya negosiasi-negosiasi dagang, saya rasa dampaknya itu kecil,” kata dia. (rin/c6/oki)
Pemerintah mengusulkan plastik berbahan dasar minyak (petroleum based) dikenai cukai Rp 200 per lembar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan