Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Bukan Peraturan Pemerintah

Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Bukan Peraturan Pemerintah
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

“Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.

"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," tegasnya.(chi/jpnn)


Penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News