Cukai Rokok Diatur dengan PMK, Bukan Peraturan Pemerintah
Senin, 10 September 2018 – 15:50 WIB
“Aturan ini menutup celah seperti ini,” kata dia.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan kebijakan ini.
"Kami ingin sampaikan ini sudah berjalan. Ini tetap terus berjalan," tegasnya.(chi/jpnn)
Penyederhanaan juga pernah dilakukan pada 2012. Saat ini, struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Sri Mulyani Mulai Bahas Rancangan APBN 2025
- Jokowi Bicara Memihak di Pemilu, Sri Mulyani Tekankan Netralitas Sebagai Value
- Rasio Utang Indonesia 38 Persen, Ekonom Sebut Masih Aman, Alasannya?
- BCA Raih 9 Penghargaan dari Kementerian Keuangan
- Bibit.id Raih 4 Penghargaan dari Kementerian Keuangan