Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
Salah satu pihak yang kontra adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Mereka menyesalkan kebijakan cukai yang hanya berfokus pada rokok.
Koordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono mengungkapkan, sebenarnya banyak industri lain yang bisa berkontribusi menambah pendapatan cukai.
”Kenapa negara tidak mencari objek lain yang bisa diandalkan,” kata Hananto, Senin (23/10).
Menurut Hananto, pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mencari keuntungan dari cukai.
Pasalnya, ekonomi sedang melambat. Daya beli masyarakat juga menurun dan inflasi meninggi.
“Dampaknya, penjualan rokok terus turun dan itu akan memukul keberadaan sektor tembakau” tambahnya.
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
- Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Kunjungi Mahasiswa di Salatiga & Semarang, Bea Cukai Jelaskan Perannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini
- Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow