Kenaikan Cukai Biasanya Membuat Harga Rokok Naik

Kenaikan Cukai Biasanya Membuat Harga Rokok Naik
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen tahun depan. Kebijakan tersebut dinilai akan membebani emiten rokok.

Setiap tahun, kenaikan cukai biasanya membuat harga rokok naik. Meski kenaikan cukai rokok terus menurun, namun hal tersebut tetap akan memengaruhi produksi dan penjualan rokok. Pada 2016, cukai rokok naik 11,19 persen. Kemudian tahun ini cukai rokok naik 10,54 persen.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, rencana kenaikan cukai selalu memukul industri rokok, tak terkecuali perusahaan besar yang listing di bursa efek.

“Laba mereka akan turun, otomatis. Jadi dalam tiga tahun terakhir, dengan kenaikan cukai rokok yang di atas 10 persen, volume produksi rokok bisa turun 2 persen,” katanya kemarin (21/10).

Volume produksi rokok tahun 2016 turun 6 miliar batang. Sementara hingga pertengahan 2017 ini volume produksi rokok turun 5,4 miliar batang.

Industri rokok lama kelamaan, akan menjadi sunset industry. Hal itu membuat para produsen memilih melakukan diversifikasi.

Contohnya, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang melakukan diversifikasi bisnis dengan membangun bandara. Lalu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga berekspansi dengan mengembangkan bisnis perkebunan dan kampus.

Di samping itu, adanya rokok illegal juga menghambat penjualan rokok legal yang diproduksi oleh produsen besar.

Rencana kenaikan cukai selalu memukul industri rokok, tak terkecuali perusahaan besar yang listing di bursa efek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News