Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, tarif cukai rokok ditetapkan naik rata-rata 10,04 persen.

Kenaikan tarif itu akan memengaruhi harga produk tembakau yang beredar tahun depan.

''Di situ ada banyak pertimbangan. Petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, maupun rokok ilegal,'' terang Jokowi setelah menutup kongres Legiun Veteran Republik Indonesia di Jakarta kemarin.

Sejumlah aspek lain juga menjadi bahasan sehingga ketemu angka 10,04 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam jangka panjang, pemerintah semakin memperhatikan para pekerja yang terkait dengan tembakau.

Khususnya petani tembakau. Presiden sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang.

''Itu dilakukan agar mereka mempersiapkan penanaman produk lainnya dalam jangka waktu ke depan,'' tuturnya.

Presiden Jokowi sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News