Kenaikan Cukai Biasanya Membuat Harga Rokok Naik

Kenaikan Cukai Biasanya Membuat Harga Rokok Naik
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Padahal para produsen tersebut rutin membayar cukai setiap tahun, sementara pemberantasan rokok illegal kurang maksimal.

Bhima pun memperkirakan saham-saham rokok tidak akan banyak dibeli, setidaknya hingga akhir tahun. “Saya rasa sih enggak (dipilih) ya kalau kondisinya sudah begini,” ujarnya.

Analis OSO Sekuritas Riska Afriani mengungkapkan, emiten rokok biasanya membatasi kenaikan harga jual meski cukai terus naik.

Hal itu dilakukan untuk menjaga pangsa pasarnya (market share). Dampaknya, margin yang didapat tumbuh kurang maksimal. “HMSP penurunannya cukup besar,” tuturnya.

Pada semester I HMSP mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar Rp 46,58 triliun 2017. Jumlah tersebut turun 1,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 47,33 triliun.

Laba bersih HMSP pun turun 1,4 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 6,05 triliun. Sementara GGRM masih mencatat pertumbuhan pendapatan 8 persen (yoy) menjadi Rp 40,2 triliun, dengan laba bersih yang tumbuh 9,09 persen menjadi Rp 3,12 triliun.

Di sisi lain, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) mencatat pendapatan yang mengecil bahkan mencapai 21,7 persen (yoy), dari Rp 902,6 miliar pada semester I 2016 menjadi Rp 760,68 miliar pada semester I 2017.

Laba pun turun 15,72 persen menjadi Rp 10,6 miliar. Emiten lain, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) malah mencatat kerugian yang membesar menjadi Rp 2,08 triliun.

Rencana kenaikan cukai selalu memukul industri rokok, tak terkecuali perusahaan besar yang listing di bursa efek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News