Cukai Rokok Dinilai Tak Layak Naik, Ini Alasannya
Selasa, 24 Oktober 2017 – 12:55 WIB
Bahkan, kini beban pajak mencapai 60 persen harga rokok.
Data AMTI menunjukkan, industri rokok terus menurun empat tahun terakhir.
Pada 2013, industri rokok mencapai 346 miliar batang. Pada 2014, industri rokok menghasilkan 345 miliar batang.
Pada 2015, produksi naik mencapai 348 batang. Sedangkan tahun lalu turun menjadi 342 miliar.
Per Juli 2017, industri batang rokok kembali turun menjadi tujuh miliar batang. (car/c16/sof)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menjadi 10,04 persen pada 2018 terus menuai pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
- Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
- Kunjungi Mahasiswa di Salatiga & Semarang, Bea Cukai Jelaskan Perannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini
- Bea Cukai Cilacap Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Wow