Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela

Kenaikan cukai juga akan menyebabkan turunnya volume produksi rokok seiring dengan beralihnya konsumen.
Dengan demikian, performa perusahaan rokok kian turun, dan kelangsungan dari jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini akan terancam.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan hal yang senada.
Dia menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen akan kian mengimpit industri rokok nasional yang saat ini sudah dalam kondisi menurun.
Dia juga menekankan potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat serta imbas yang akan terjadi pada mata pencaharian pekerja.
Selain itu, petani tembakau dan cengkih akan mengalami kerugian akibat bahan baku tak dapat diserap. (jos/jpnn)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap