Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela
Kenaikan cukai juga akan menyebabkan turunnya volume produksi rokok seiring dengan beralihnya konsumen.
Dengan demikian, performa perusahaan rokok kian turun, dan kelangsungan dari jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini akan terancam.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie mengatakan hal yang senada.
Dia menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 23 persen akan kian mengimpit industri rokok nasional yang saat ini sudah dalam kondisi menurun.
Dia juga menekankan potensi meningkatnya rokok ilegal di masyarakat serta imbas yang akan terjadi pada mata pencaharian pekerja.
Selain itu, petani tembakau dan cengkih akan mengalami kerugian akibat bahan baku tak dapat diserap. (jos/jpnn)
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau
- Bea Cukai Malang dan Banyuwangi Berantas Rokok Ilegal Lewat Cara Ini