Cukai Rokok Naik 23 Persen, Rokok Ilegal Bakal Merajalela
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
Peneliti Ilmu Ekonomi Universitas Padjadjaran Bayu Kharisma mengatakan, kenaikan cukai rokok disertai kenaikan harga jual produk rokok yang tinggi, akan memberi dampak luas.
Dia menjelaskan, konsumen rokok Indonesia sangat sensitif terhadap harga. “Akibatnya, konsumen akan beralih ke produk murah, seperti rokok illegal yang tidak membayar cukai,” ucapnya, Rabu (18/9).
Dia menambahkan, hal itu berkebalikan dengan tujuan pemerintah yang menjadikan kenaikan cukai untuk menyasar target penerimaan negara.
“Malah terjadi nantinya adalah besarnya tax evasion atau penghindaran pajak yang disebabkan maraknya peredaran rokok illegal,” tambahnya.
Dia mencontohkan Malaysia yang menaikkan cukai rokok terlalu tinggi dengan harga eceran rokok dengan rata-rata USD 4,11.
Kebijakan itu justru membuat peredaran rokok ilegal semakin besar. Berdasarkan data Oxford Economics, peredaran rokok ilegal di Malaysia pada 2017 sebesar 55,5 persen.
“Rokok ilegal di Malaysia berasal dari Filipina, Indonesia, dan Vietnam. Potensi kehilangan penerimaan pemerintah Malaysia cukup tinggi sekitar USD 3,3 miliar,” terangnya
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dinilai bisa membuat rokok ilegal semakin merajalela.
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
- Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 15.920 Batang Rokok Ilegal dalam 3 Penindakan
- Rokok Ilegal Dinilai jadi Pemicu Penurunan Cukai Tembakau