Cukai Rokok Naik Terlalu Tinggi, Petani dan Pekerja SKT Makin Menderita
Rabu, 14 Oktober 2020 – 13:24 WIB
Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sumondang mengatakan dampak kenaikan cukai rokok bisa menyebabkan perusahaan tutup dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. Kemenaker berharap bahwa tenaga kerja harus tetap bekerja dan perekenomian tetap bekerja dengan baik tanpa adanya PHK.
“Harus menghitung dampak dari terjadinya kenaikan cukai ini. Jangan sampai terjadi PHK dan sampai perusahaan tutup atau lainnya. Perlu kehati-hatian dan kajian lebih dalam untuk menghindari ini. Juga harus ada roadmap untuk melihat ini secara luas,” tandasnya.(chi/jpnn)
Jangan sampai kenaikan cukai rokok 2021 terlalu tinggi seperti pada tahun ini yakni 23 persen.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan