Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan

Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan
Penyerahan berkas perkara Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Berkas Penyidikan Gakkum KLHK terhadap cukong tambang timah ilegal di Hutan Produksi Sungai Liat Mapur Bangka berinisial H alias AN (47 tahun), telah lengkap dan akan disidangkan.

Cukong tersebut adalah warga Sungai Liat dari Dusun lingkungan Kuday Utara Kel. Desa Sinar Jaya Jelutung dan Jalan Sisingamangaraja No. 98 Kel. Kuday Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Prov. Bangka Belitung.

Saat ini telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum KLHK bersama barang bukti (P.22) kepada Kejaksaan Agung RI.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online.

Penyerahan secara online dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas SDA Kejaksaan Agung RI di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Kantor Kejari Bangka, dan Pengacara Sdr. H alias AN di Kantor Pos Gakum KLHK di Bangka.

Tersangka H alias AN berada Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat di Salemba. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dipimpin langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana di Kantor Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, di Jakarta, (21/4).

Yazid Nurhuda mengatakan kasus ini tindak lanjut dari Operasi Gabungan JAGA BUMI yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan DENPOM TNI AD, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan BPKH Wilayah XII Pangkalpinang. Dalam Operasi tersebut berhasil diamankan 2 (dua) unit alat berat (excavator/PC) dan Sdr. HS.

Atas kasus tersebut, Sdr. HS terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 579/Pid/Sus-LH/2018/PN Sgl tanggal 12 Desember 2018.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan berkas tersangka tambang ilegal dan barang bukti dilakukan secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News