Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan

Cukong Tambang Timah Ilegal di Sungai Liat Bangka Segera Disidangkan
Penyerahan berkas perkara Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung. Foto: KLHK

Dalam putusan Majelis Hakim PN Sungai Liat, Terpidana HS dikenakan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,00 subsider selama 1 bulan, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, serta dua alat berat dirampas oleh negara.

Hasil pengembangan Penyidik KLHK, didapatkan bahwa Sdr H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan pertambangan timah tanpa izin yang dilakukan oleh Terpidana Sdr. HS.

Tersangka H alias AN diduga dengan sengaja mendanai kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi.

Pada Kamis 30 Januari 2020, Tim Gakkum KLHK melakukan penangkapan dan pengamanan Sdr. H alias AN di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung dan dibawa ke Kantor KLHK di Jakarta. Selanjutnya Sdr H alias AN ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba.

Yazid Nurhuda menegaskan bahwa akibat perbuatannya tersebut Sdr. H alias AN dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 (lima belas) tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00.

“KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan tambang timah ilegal termasuk pemodalnya. Di tengah situasi Covid19 seperti ini kami terus bekerja untuk menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. Penindakan terhadap Sdr H alias AN ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pemodal tambang timah illegal termasuk di Bangka Belitung,” ujar Yazid.

"Dari pengembangan kasus ini diketahui jika Sdr. HS merupakan pelaku lapangan untuk kasus yang sama dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 1,5 milyar. Kami mengharapkan agar Majelis Hakim PN Sungai Liat menghukum Sdr H alias AN seberat-beratnya dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 100 milyar. Hukuman yang setimpal agar ada efek jera karena perusakan lingkungan di Bangka saat ini sudah sangat parah," imbuh Yazid.

Dalam kasus ini Yazid juga menjelaskan bahwa Gakkum KLHK sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yaitu DS alias Amuk warga Sungai Liat.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penyerahan berkas tersangka tambang ilegal dan barang bukti dilakukan secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News