Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya

Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya
Hendri CEO Pocket Legals (kiri), Wenas Kusumohardjo supporting law firm (tengah) dan Tommy Paulus Hermana, pendiri Pocket Legals, saat pemotongan tumpeng acara launching, Senin ( 29/4). Foto: Dok Pocket Legals

Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay.

Tak hanya itu pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB.

Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.

Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum. 

"Kami berikan edukasi soal pendidikan hukum," terang Wenas.

Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.

"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," jelas Wenas.

Aplikasi Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News