Wamen Surya Sebut Pembangunan Wilayah Adat di Maybrat Tinggal Eksekusi

Wamen Surya Sebut Pembangunan Wilayah Adat di Maybrat Tinggal Eksekusi
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan dalam menjalankan reforma agraria senantiasa mempertimbangkan kontekstual Papua yang dimulai dari pemetaan sosial dan spasial wilayah adat.

“Hal ini sesuai dengan satu instruksi presiden yang mengarahkan untuk melakukan pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan fokus kepada Orang Asli Papua (OAP),” kata Wamen Surya secara daring dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat, Selasa (23/11).

Wamen Surya juga menegaskan pentingnya pemetaan sosial dan spasial secara partisipatif yang melibatkan masyarakat adat agar terwujud kesepakatan dan tidak ada batas yang tertindih.

“Jadi, klaim dari masyarakat adat dan Pemda harus tersinkron dengan data dari Kementerian ATR/BPN. Itulah mengapa teman-teman Kementerian ATR/BPN perlu diajak proses dari awal,” imbaunya.

Dalam kesempatan itu, Wamen Surya menjelaskan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.

Di dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa fokus, salah satunya kepastian hukum hak atas tanah serta fasilitasi penanganan masalah hukum tanah adat dan tanah ulayat. 

“Selain itu, adanya percepatan pembangunan wilayah adat Laa Pago dan Domberay, Kabupaten Maybrat ini masuk dalam kawasan Domberay. Secara dasar hukum sudah ada, tinggal eksekusinya,” ujarnya. (mcr18/jpnn)

Kementerian ATR/BPN menjalankan Reforma Agraria dengan mempertimbangkan kontekstual Papua yang dimulai dari pemetaan sosial dan spasial wilayah adat tanah Papua.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News