Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya

Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya
Hendri CEO Pocket Legals (kiri), Wenas Kusumohardjo supporting law firm (tengah) dan Tommy Paulus Hermana, pendiri Pocket Legals, saat pemotongan tumpeng acara launching, Senin ( 29/4). Foto: Dok Pocket Legals

Tommy menambahkan, dengan merogoh kocek tidak terlalu dalam, masyarakat Indonesia sudah bisa berkonsultasi apa pun tentang hukum.

Baca Juga: Buka Pintu Kamar Sang Anak, Mbak Lasmin Kaget Melihat Sanjaya Berbuat Nekat

"Cita -cita besar kami adalah agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki pemahaman tentang hukum,"tutup Tommy.(dkk/jpnn)

Aplikasi Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News