Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya

Cukup Bayar Rp25 Ribu, Kini Sudah Bisa Konsultasi Hukum, Begini Caranya
Hendri CEO Pocket Legals (kiri), Wenas Kusumohardjo supporting law firm (tengah) dan Tommy Paulus Hermana, pendiri Pocket Legals, saat pemotongan tumpeng acara launching, Senin ( 29/4). Foto: Dok Pocket Legals

jpnn.com, JAKARTA - Konsultasi masalah hukum kini terasa lebih mudah dan praktis dengan kehadiran aplikasi Pocket Legals. 

Melalui aplikasi pocket legals, masyarakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum hanya dalam genggaman.

Wenas Kusumohardjo pimpinan dari Indira Law Firm selaku supporting law firm dari Pocket Legals menuturkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerja sama dengan PERADI Perjuangan Bersatu.

Menurut Wenas, Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian," kata Wenas, kemarin.

Diungkapkan Wenas, bahwa peluncuran Pocket Legals dilakukan Senin (29/3) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

“Biayanya terjangkau, yakni Rp 25 ribu sekali konsultasi masalah hukum,” jelasnya.

Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata.

Aplikasi Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News