Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:05 WIB
"Ketika masalah ini (kasus Anggodo) muncul di Pengadilan, Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pembicaraan antara mereka. Karena sudah lewat, maka yang kita punyai CDR tadi, yang membuktikan bahwa mereka pernah berhubungan tapi bukan materi apa yang dibicarakan," tambahnya.
Baca Juga:
Dan kini. tambah Edward, CDR itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait persidangan atas Anggodo Widjojo. Namun Edward sendiri tidak bisa memastikan apakah CDR itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak. Yang jelas, imbuhnya, polisi tak menjadikan CDR itu sebagai barang bukti sehingga tak dilampirkan pada persidangan.
"Tergauntung hakim (apakah) memanfaatkan (CDR) sebagai bagian dalam proses penyelidikan. Yang kita ingin nyatakan bahwa dalam CDR ini ada hubungan itu (Ary Muladi-Ade Rahardja). Yang disebutkan selama ini kan (Ade dan Ary) tidak kenal," paparnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polri dituding melakukan pembohongan setelah sebelumnya mengaku mengantongi rekaman pembicaraan Ade-Ary. Namun belakangan rekaman itu ternyata hanya dalam bentuk sebuah CDR dan bukan rekaman pembicaraan sebagaimana ditafsirkan banyak orang. Rekaman itu sendiri diminta dihadirkan dalam sidang kasus anggodo Widjojo.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri bersikeras tidak pernah melakukan pembohongan publik terkait rekaman hasil sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 60 Organisasi Bersatu dalam Koalisi Global untuk Kemerdekaan Palestina