Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan

Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan
Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan

"Pada tanggal 4 Novmber, Casmadi menemui Dewi Handayani di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama terdakwa (Sutan) yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB. Kemudian setelah menyelesaikan administrasi tanda terima atas nama terdakwa, maka mobil toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," ujar jaksa.

PT Dara Trasindo Eltra merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan atau sevice untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Jaksa menilai penerimaan itu bertentangan dengan jabatan Sutan yang saat itu menjadi selaku penyelenggara negara.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku anggota Komisi VII DPR RI dan selaku Ketua Komisi VII DPR RI," terang jaksa.

Atas perbuatan itu, Sutan terancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(dil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News