Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE
"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella Monica.
Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/4) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa Stella.
Usai sidang, Muhammad Dimas Prasetyo selaku kuasa hukum Stella mengaku belum bisa menyampaikan tanggapannya soal sidang eksepsi mendatang.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," kata dia.
Baca Juga: Istimewa! Sepuluh Petugas SPBU di Surabaya Pakai Kebaya
Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella Monica.
Menurut dia, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ucap Anin yang ikut mendampingi Stella di kasus itu. (mcr12/jpnn)
Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS.setelah curhat di media sosial tekait kondisi wajahnya memburuk usai perawatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh