Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap

Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
BATUAMPAR - Tomi (22), dan Steven (20), kakak adik asal Selatpanjang diringkus Polsek Batuampar, Sabtu (29/10), karena mencuri sepuluh sepeda motor. Usai beraksi, mereka tak menjual utuh motor curiannya, tapi menjual mesinnya saja seharga Rp1,2 juta.

Mereka beraksi di kawasan Tanjungpantun, Tos 3000, Taman Dutamas, dan Nagoya Newton. Usai beraksi, motor curian mereka bawa ke jembatan Barelang. Di sana, motor dipreteli, diambil mesinnya. Sedangkan rangkanya dibuang ke bawah jembatan Barelang. Terakhir kali ia mencuri motor di perumahan Taman Dutamas.

Namun, sepandai-pandainya beraksi, akhirnya aksi mereka tercium polisi. Awalnya, petugas Polsek Batuampar berpatroli di daerah Bukit Senyum menemukan sebuah rangka motor Yamaha Mio, Jumat (28/10) lalu. Karena curiga, anggota Polsek Batuampar langsung menelusuri siapa yang membuang rangka motor tersebut. Kemudian muncullah nama Tomi.

Buser Polsek Batuampar menciduk Tomi di rumahnya di Pondok Asri, Sabtu (29/10). Saat diringkus Buser Polsek Batuampar, Tomi mengaku beraksi bersama adik kandungnya, Steven. Buser menangkap Steven di Tanjungsengkuang saat sedang mempreteli dua sepeda motor hasil curian abang kandungnya itu.

BATUAMPAR - Tomi (22), dan Steven (20), kakak adik asal Selatpanjang diringkus Polsek Batuampar, Sabtu (29/10), karena mencuri sepuluh sepeda motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News