Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
Kamis, 03 November 2011 – 12:18 WIB

Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
Kedua bersaudara ini nekat mencuri motor karena mereka tak ada yang bekerja. Biaya hidup sehari-hari ditanggung orangtuanya yang ada di Selatpanjang. Rumah yang ditempati Tomi di Pondok Asri Seipanas, merupakan rumah orangtuanya.
Menanggapi adanya penadah yang disebutkan oleh dua pelaku, Kompol Irawan Banuaji, berjanji akan segera membekuk penadah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dari penelusuran Batam Pos, ternyata Tomi pernah mendekam di penjara selama 4,5 tahun karena kasus narkoba. (gas)
BATUAMPAR - Tomi (22), dan Steven (20), kakak adik asal Selatpanjang diringkus Polsek Batuampar, Sabtu (29/10), karena mencuri sepuluh sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka