Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan

Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan
Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan
PANGKALAN BUN – Penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) akhirnya menahan AM, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pencurian 50 ton Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari. Penahanan dilakukan setelah lebih dari sepekan AM ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan. Tidak ditahannya AM itu sempat menuai protes dari sejumlah kalangan karena polisi dianggap diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Kasat Reskrim AKP Juyanto mengungkapkan, AM ditahan pada Selasa (16/10) sekitar pukul 12 siang. Sebelum ditahan polisi berpangkat brigadir itu diperiksa hingga beberapa jam. “Ia sudah kita tahan, setelah kita periksa tambahan,” kata Juyanto seperti dilansir Radar Sampit (JPNN Grup), Kamis (17/10).

Menurut dia, ponsel milik AM dan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama AM juga telah diamankan sebagai barang bukti. Ponsel tersebut sempat digunakan sebagai komunikasi terkait aksi pencurian CPKO dengan komplotannya. Sedangkan rekening, kata Juyanto, pernah digunakan untuk menerima transfer sejumlah uang dari seseorang, yang ada kaitannya transaksi barang hasil curian. Penyidik terus mengembangkan barang bukti tersebut.

Lebih lanjut Juyanto mengatakan, berkas AM tidak lama lagi akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. “Kalau yang dua tersangka sudah P21 (dinyatakan lengkap), sedangkan berkas AM dengan satu tersangka lainnya baru akan dikirim,” jeasnya.

PANGKALAN BUN – Penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) akhirnya menahan AM, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News