Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan

Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan
Curi 50 Ton CPO, Oknum Polisi Ditahan
Dengan ditahannya AM, Polres Kobar berarti sudah menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. Semestinya ada enam tersangka, namun dua lainnya masih buron. “Sudah kita ketahui identitasnya,” tukas Juyanto. Menurutnya, sejumlah tersangka yang masih buron diduga sudah di luar. Polres Kobar sedang meakukan koordinasi dengan jajarannya di daerah lain.

Sebelumnya, kepada Radar Sampit AM mengaku hanya dimintai tolong oleh AJ (tersangka lain), untuk mengambilkan sejumlah uang yang ditransfer ke rekeningnya. “Dan saya tidak tahu uang itu ditransfer dari mana. Saya hanya mengambil dan lasngusng saya berikan ke AJ,” kata AM, yang mengaku baru empat tahun menjadi anggota Polri. Menurutnya, AJ meminta nomor rekening terhadap dirinya untuk menerima transfer sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal AM.

 

“Peran saya hanya sebatas itu,” kata AM. Sedangkan, saat aksi pencurian di pangkalan CPKO, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, AM mengaku tidak terlibat. “Saya memang ada mengantar uang kepada AJ ke sana, dia yang menyuruh. Kata AJ, ada uang masuk dan saya disuruh mengambil terus mengantar. Dan waktu itu pun saya dilarang masuk, hanya di luar saja,” terangnya. Peristiwa itu terjadi tanggal 11 Agustus, sekitar pukul 21.00 malam.

AM melanjutkan, saat itu, uang yang diantar sebanyak Rp30 juta. Dia hanya diberi Rp300 ribu oleh AJ. Uang tersebut adalah transfer yang kesekian kalinya masuk rekening BRI atas nama AM. Sebelumnya juga ada sejumlah transfer uang yang masuk dengan yang nilai yang berbeda-beda. Dan AM mengaku selalu memberikan langsung kepada AJ. “Pokoknya dari tanggal 8 sampai 11 (Agustus) total uang yang masuk jumlahnya Rp49 juta,” jelas AM. (gza/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Aniaya Teman, Nikita Ditahan

PANGKALAN BUN – Penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) akhirnya menahan AM, oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News