Curi Belasan Sepeda Motor, Tujuh Jaringan Ranmor Diringkus
Modus yang dilakukan menggunakan kunci T. Motor warga yang lolos dari pengawasan pemiliknya langsung dibawa pergi sekalipun dikunci stang.
Kompolotan ini diduga sudah banyak mencuri sepeda motor, karena beberapa sepeda motor hasil curian mereka sudah dijual. "Nah yang sudah terjual ini masih kami dalami penadahnya," kata Asep.
Selain mencuri sepeda motor, komplotan ini juga terindikasi sebagai pelaku begal. Karena dari tangan para pelaku ini polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.
"Yang pasti mereka pelaku ranmor, untuk kasus begalnya belum ada pengakuan atau bukti selain senjata tajam yang diamankan ini," ujar Asep.
Para pelaku atas perbuatanya itu dikenai pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
LUBUKBAJA - Polresta Barelang membekuk tujuh pelaku jaringan pencurian kendaraan sepeda motor (ranmor) di Kota Batam, Rabu (22/4). Tujuh pelaku tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba