Curi Mobil di Pandeglang Ditangkap di Merak

Curi Mobil di Pandeglang Ditangkap di Merak
Curi Mobil di Pandeglang Ditangkap di Merak
MERAK – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil membekuk Ujang Wani (45), warga Kampung Putat RT 2/1 Desa Munjul, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan target operasi pencurian mobil yang menjadi incaran petugas Satreskrim Polres Pandeglang selama hampir sepekan.  Ujang dibekuk saat akan membawa mobil curiannya ke Lampung.

Dalam penangkapan pada Minggu (11/7) sekira pukul 07.00 WIB itu, polisi juga mengamankan mobil Mitsubishi L 300 bernopol A 8271 KD sebagai barang bukti. Kepala KSKP Merak AKP Idrus Madaris mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Pandeglang, terkait keberadaan tersangka yang hendak kabur. Kata Idrus, tersangka dikabarkan akan melarikan diri menuju Lampung.

“Dapat informasi tersebut, kita langsung menyebar petugas ke seluruh area Pelabuhan Merak,” ungkapnya.Dikatakan, tersangka berhasil dibekuk di Dermaga I Pelabuhan Merak saat hendak memasuki kapal ferry atau ro-ro. Tersangka, kata Idrus, pasrah saat disergap petugas, karena barang bukti mobil Mitsubihsi L 300 ada bersamanya. “Usai dibekuk, kita langsung bawa tersangka ke kantor KSKP Merak. Selanjutnya, kita akan serahkan tersangka ke Satreskrim Polres Pandeglang,” paparnya.

Idrus mensinyalir, tersangka mempunyai jaringan penadah mobil-mobil curian di Lampung. Karena itu, pihaknya akan memperketat razia kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Merak.Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (air/esl/znd)

MERAK – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil membekuk Ujang Wani (45), warga Kampung Putat RT 2/1 Desa Munjul, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News