Curi Motor di Parkiran Masjid, Sahrul Pasti Enggak Akan Lupa, Ada yang Unik
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:36 WIB
Uniknya, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban tersebut tepat di hari ulangtahunnya yang ke 21 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(cr1/jpnn)
Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area parkir Masjid Darul Hikmah, Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (29/1) pagi, simak informasinya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan