Curi Motor, Peras Orang Pacaran
Selasa, 12 Juli 2011 – 03:49 WIB

Curi Motor, Peras Orang Pacaran
Kedua tersangka Kapolsek menuturkan akan dikenai pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang curanmor dan curas. Kepada IJ, SD, RS dan PT empat rekan kedua tersangka lain agar segera menyerahkan diri. (eja/jpnn)
BATAM - Polsek Sagulung menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dan pemerasan Bobi Heryanto, 21, dan Aan Afriansyah, 23, Sabtu (9/6) sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?