Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan

Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Aksi Sutardi baru tertangkap setelah mencuri kelinci milik Adin.Sementara praktisi hukum Cirebon, Agus Prayoga SH, mengaku prihatin dengan proses hukum yang dialami Sutardi. “Itulah realita hukum kita yang terkadang menyakitkan rakyat kecil. Hanya mencuri yang nilainya tidak seberapa akibat kondisi ekonomi, tapi hukumannya berat bahkan ditahan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, tadi malam.

Kuncinya, kata Agus, ada pada penegak hukum itu sendiri. “Harusnya tak ada diskriminasi hukum antara pencuri kelas teri maupun para koruptor. Kita prihatin dengan apa yang terjadi saat ini. Kunci menegakkan hukum ada pada penegak hukum itu sendiri, tak boleh ada diskriminasi,” tegas Agus. (abd)

CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News