Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Rabu, 09 Maret 2011 – 11:48 WIB
Aksi Sutardi baru tertangkap setelah mencuri kelinci milik Adin.Sementara praktisi hukum Cirebon, Agus Prayoga SH, mengaku prihatin dengan proses hukum yang dialami Sutardi. “Itulah realita hukum kita yang terkadang menyakitkan rakyat kecil. Hanya mencuri yang nilainya tidak seberapa akibat kondisi ekonomi, tapi hukumannya berat bahkan ditahan,” ujar Agus melalui sambungan telepon, tadi malam.
Kuncinya, kata Agus, ada pada penegak hukum itu sendiri. “Harusnya tak ada diskriminasi hukum antara pencuri kelas teri maupun para koruptor. Kita prihatin dengan apa yang terjadi saat ini. Kunci menegakkan hukum ada pada penegak hukum itu sendiri, tak boleh ada diskriminasi,” tegas Agus. (abd)
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari