Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Rabu, 09 Maret 2011 – 11:48 WIB
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004. Sutardi divonis selama 3 bulan penjara dan langsung dibui, sementara 12 terpidana APBD Gate 2004 yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan divonis 1,5 tahun penjara masih bebas. Tempat Sutardi dan para terpidana APBD Gate 2004 menjalani sidang itu sama, yakni PN Cirebon.
Baca Juga:
Disebutkan, pada tanggal 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00, Sutardi mencuri seekor kelinci milik Adin, warga Kecamatan Harjamukti. Aksinya itu berhasil digagalkan warga sekitar. Sutardi lantas diserahkan ke polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga akhirnya Sutardi duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda