Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan

Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan
Curi Seekor Kelinci Dihukum Tiga Bulan

CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004. Sutardi divonis selama 3 bulan penjara dan langsung dibui, sementara 12 terpidana APBD Gate 2004 yang merugikan uang negara miliaran rupiah dan divonis 1,5 tahun penjara masih bebas. Tempat Sutardi dan para terpidana APBD Gate 2004 menjalani sidang itu sama, yakni PN Cirebon.

Saat persidangan kemarin terungkap, Sutardi hanya mencuri 1 ekor kelinci. Hakim Agnes SH dan jaksa Agus Khausal menganggap Sutardi melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jaksa sendiri menuntut Sutardi 4 bulan penjara, sedangkan hakim menjatuhkan ganjaran (vonis) 3 bulan penjara. "Terdakwa terbukti mencuri kelinci. Perbuatannya sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 bulan penjara dan barang bukti kelinci untuk diserahkan kepada pemiliknya," kata hakim Agnes.

 

Disebutkan, pada tanggal 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00, Sutardi mencuri seekor kelinci milik Adin, warga Kecamatan Harjamukti. Aksinya itu berhasil digagalkan warga sekitar. Sutardi lantas diserahkan ke polisi dan kasusnya ditindaklanjuti hingga akhirnya Sutardi duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, jaksa Agus Khausal menyatakan bahwa terdakwa juga pernah mencuri ayam, kompor gas, dan sepeda, tetapi tidak ketahuan.

CIREBON- Apes betul Sutardi (20). Berurusan dengan hukum, nasib warga Kecamatan Harjamukti ini berbeda jauh dengan para terpidana APBD Gate 2004.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News