Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, Catat Tanggalnya ya

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama lebaran 2022 selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022, kemudian pada 4,5, dan 6 Mei.
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa libur nasional Hari Raya Idulftri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Dikatakan, ketentuan cuti bersama lebaran 2022 akan diatur lebih perinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden Jokowi berharap masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.
“Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pesan Presiden Jokowi. (antara/jpnn)
Presiden Jokowi menetapkan selama empat hari cuti bersama lebaran 2022 dan juga dua hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi