THR PNS Rp 1,7 Juta, Pensiunan juga Dapat, Cair 25 April 2022
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia setuju untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus Idulfitri atau semacam Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pegawai negeri sipil (PNS) di negara tersebut.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyebut THR yang diberikan sebesar RM500 atau Rp 1.700.000 kepada masing-masing PNS.
"Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa pemerintah telah setuju untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri sebesar RM500 kepada semua pegawai negeri sipil,” ujar Ismail Sabri saat menyampaikan pengumuman di Putrajaya, Selasa (5/4).
THR juga diberikan kepada taf di bawah kontrak layanan, kontrak untuk layanan, pejabat harian paruh waktu dan penunjukan di bawah skema MySTEP, (Short-Term Employment Program).
Bantuan khusus sebesar RM250 diberikan kepada pensiunan pemerintah yang akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji April pada 25 April 2022.
"Bantuan khusus melibatkan alokasi RM923 juta dan akan bermanfaat bagi lebih dari dua juta pegawai negeri sipil dan pensiunan," katanya.
Pengumuman pemberian THR PNS tahun ini dilakukan lebih awal sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu mereka melakukan perencanaan dan persiapan awal menyambut Hari Raya Idulfitri.
"Pemberian ini untuk menghargai jasa dan pengorbanan PNS dalam memikul tanggung jawab memberikan pelayanan kepada 'Keluarga Malaysia'," katanya.
THR PNS cair 25 April: Seluruh PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya setara dengan Rp 1,7 juta. Tenang, para pensiunan juga dapat.
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN