Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas

Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
"Selama cuti, segala atributnya sebagai pejabat negara, harus dilepas. Juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Donny.

Hanya saja, lanjut Donny, ketika pejabat negara itu sedang cuti, bisa saja tiba-tiba dipanggil pejabat atasannya karena situasi penting dan mendadak.

"Misal Presiden memanggil, tidak bisa lantas bilang, "wah, saya lagi cuti Pak". Tak boleh seperti itu," ujar Donny, yang kini juga merangkap sebagai Staf Khusus Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Itu.

'

Donny menjelaskan, PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2009, pasal 61 PP Nomor 6 Tahun 2005, dan penjabaran pasal 79 UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News