Dadang Hadirkan Saksi Ahli

Dadang Hadirkan Saksi Ahli
Dadang Hadirkan Saksi Ahli
JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah. Mantan Walikota Jakarta Selatan itu akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus korupsi senilai Rp 11,3 miliar.

Ditemui wartawan usai sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (05/07) pagi kemarin, kuasa hukum terdakwa, Erman Umar mengatakan, saksi ahli akan dihadirkan setelah seluruh saksi dari terdakwa memberikan keterangan di meja hijau. ’’Kita hadirkan 10 saksi diantaranya saksi ahli pertanahan dan Tata Praja,” tukas Erman.

Pernyataan Erman ditanggapi Dadang yang menyebutkan bahwa saksi ahli Tata Praja akan menerangkan bahwa dalam pemerintahan tidak mungkin tingkatan lebih rendah memberi peringatan kepada yang lebih tinggi tingkatannya. Walikota, kata Dadang, eselonnya lebih tinggi dari kepala kantor. Tidak mungkin Walikota diingatkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman terkait. ’’Peringatan diberikan oleh tingkatan yang lebih tinggi yaitu Gubernur,’’ tukasnya.

Selain menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum juga menegaskan pihaknya akan terus melawan selama putusan dianggap tidak memberi keadilan.”Kita akan melawan. Jika putusan nantinya memberi hukuman, kita akan melakukan banding,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk melaporkan pihak yang memfitnah telah memberikan surat yang menerangkan agar Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir.”Surat yang disampaikan mengenai lahan TPU Jeruk Purut. Kita akan laporkan ke polisi mengenai pemfitnahan ini,” katanya.

 

JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News