Dadang Hadirkan Saksi Ahli

Dadang Hadirkan Saksi Ahli
Dadang Hadirkan Saksi Ahli
Sidang putusan sela yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, berjalan tertib dan hanya memakan waktu sekitar setengah jam dengan ketua majelis hakim Haswandi. Dalam persidangan itu, hakim ketua menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan walikota Jaksel dan menilai dakwaan JPU telah sah secara hukum sehingga proses peradilan tetap dilanjutkan.

Sementara mengenai penangguhan penahanan terhadap Dadang dengan jaminan 70 tokoh Jakarta Selatan, ketua majelis hakim mengaku masih mempertimbangkannya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. (ibl)
Berita Selanjutnya:
KPK Kaji Korupsi di Banten

JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News