Dadong Mengaku Hanya Jadi Perantara

Dadong Mengaku Hanya Jadi Perantara
Dadong Mengaku Hanya Jadi Perantara

Dadong dan Nyoman serta Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua ditangkap KPK pada 26 Agustus 2011 lalu. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,5 miliar.

Dari kasus ini, ada beberapa nama yang mencuat di antaranya Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Muhammad Fauzi, dan Iskandar Pasojo alias Acoz. Mereka diduga ikut terlibat dalam kasus yang juga menyeret nama Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sindu, Ali serta Fauzi disebut-sebut staf Muhaimin dan Acoz adalah orang dekat pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Tamsil Linrung. Mereka disebut yang menawarkan proyek ini pada Dharnawati dan Dharnawati harus memberi setorang 10 persen dari total nilai proyek. Angka 10 persen ini direncanakan akan dibagi pada Banggar serta pihak Kemenakertrans.(gel/jpnn)

JAKARTA- Tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans terkait proyek percepatan pembangunan daerah transmigrasi, Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News