Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:40 WIB

Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu
JAKARTA – Presiden akhirnya menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar Pemda memberikan dukungan demi suksesnya Pemilu, termasuk dalam dukungan anggaran untuk honor petugas pemilihan. Hal pokok dalam Perpres ini adalah pembentukan Tim Koordinasi baik di pusat maupun di daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Jumat (27/2), Mendagri Mardiyanto mengumumkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009. “Mulai diundangkan hari ini (27/2). Di Perpres ini pemerintah diperbolehkan membentuk tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pemilu,” ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
Menurutnya, tim koordinasi itu dapat dibentuk di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat akan diketuai sekjen Depdagri, sementara Tim Kordinasi di daerah diketuai Sekretaris Daerah. Meski demikian Mardiyanto menegaskan bahwa Tim Koordinasi itu bukan bertujuan mendahului kinerja KPU. “Langkah ini bukan mendahului KPU. Kita justru mengatasi kemungkinan terjadinya kegentingan. Untuk mensukseskan pemilu," tandasnya.
Mantan gubernur Jawa Tengah ini merincikan, tugas tim koordinasi diantaranya memberikan dukungan terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaran pemilu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pemilu.
JAKARTA – Presiden akhirnya menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar Pemda memberikan dukungan demi suksesnya
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis