Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
Rabu, 19 Agustus 2009 – 13:46 WIB

Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
"Jumlah ini mencapai 36 persen dari jumlah perda yang dievaluasi," terang SBY. Selain itu, terdapat 1.727 rancangan perda (paperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang direkomendasikan untuk direvisi. Sebagian besa, perda bermasalah ini mengatur perhubungan, industri, perdagangan, dan pertanian.
Baca Juga:
Dijelaskan SBY, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif di seluruh daerah. "Perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelas menghambat investasi di negeri kita," ucapnya. (esy,sam/JPNN)
JAKARTA-- Dalam pidatonya di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Rabu (19/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta