Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
Rabu, 19 Agustus 2009 – 13:46 WIB
"Jumlah ini mencapai 36 persen dari jumlah perda yang dievaluasi," terang SBY. Selain itu, terdapat 1.727 rancangan perda (paperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang direkomendasikan untuk direvisi. Sebagian besa, perda bermasalah ini mengatur perhubungan, industri, perdagangan, dan pertanian.
Baca Juga:
Dijelaskan SBY, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang baik dan menarik bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi yang produktif di seluruh daerah. "Perda yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi jelas menghambat investasi di negeri kita," ucapnya. (esy,sam/JPNN)
JAKARTA-- Dalam pidatonya di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Rabu (19/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Nasabah Akui Manfaat PNM Mekaar bagi Usahanya, jadi Makin Berkembang