Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak

Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
JAKARTA-- Dalam pidatonya di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Rabu (19/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung mengenai telah disahkannya RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi UU pada Selasa (18/9). Presiden mengungkapkan rasa syukurnya atas disahkannya UU itu. Pada kesempatan itu, presiden mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak seenaknya menarik pajak dan retribusi. Pemda hanya diizinkan menarik pungutan pajak dan retribusi sesuai aturan dalam UU tersebut.

“Dengan terbitnya Undang-Undang PDRD, maka penetapan jenis pajak dan retribusi daerah bersifat closed list. Artinya jenis pajak dan retribusi daerah hanya diizinkan berlaku bila sesuai dengan UU PDRD tersebut. Saya instruksikan kepada seluruh daerah untuk memanfaatkan sebaik-baiknya UU PDRD yang sudah disahkan DPR RI dalam meningkatkan pendapatan daerah. Tapi dengan catatan harus sesuai koridor dan rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam UU PDRD, agar tidak membebani para pelaku ekonomi. Hentikan penarikan pajak dan retribusi ilegal,” tegas Presiden SBY.

Presiden menjelaskan, UU itu telah memberikan kewenangan yang besar kepada pemda untuk memungut pajak dan retribusi. Diharapkan, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat. Hanya saja, diingatkan presiden, agar peningkatan PAD diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada publik.

Dia menambahkan, pemerintah dalam menetapkan jenis pajak dan retribusi sangat selektif. Pemda juga harus hati-hati membuat perda karena perda sangat menentukan berminat atau tidaknya investor masuk ke daerah itu. Pemerintah pusat pun tidak akan sungkan-sungkan membatalkan perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Hingga pertengahan Agustus 2009 Pemerintah mencatat ada 3.455 Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direkomendasi untuk dibatalkan atau direvisi.

JAKARTA-- Dalam pidatonya di depan sidang paripurna khusus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Rabu (19/8), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News