Daerah Kebagian 5 Persen

Pajak BBM Non Subsidi

Daerah Kebagian 5 Persen
Daerah Kebagian 5 Persen
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).

Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar. Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah.

"Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi  merupakan hak daerah," ujarnya.

Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

 

JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News