Daerah Penghasil Migas Kebagian Rp 30 T

Daerah Penghasil Migas Kebagian Rp 30 T
Daerah Penghasil Migas Kebagian Rp 30 T
Yudi menyebut, sebagai bentuk dukungan kepada dunia pendidikan, sebagian dari alokasi DBH migas yang diterima daerah wajib digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerahnya masing-masing. Rinciannya, DBH minyak bumi Rp 17,47 triliun yang terdiri atas DBH minyak bumi (yang penggunaannya terserah daerah) Rp 16,91 triliun dan DBH minyak bumi Rp 558,50 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Lalu, DBH gas bumi Rp 13,42 triliun yang terdiri atas DBH gas bumi Rp 13,20 triliun (terserah daerah) dan SDA DBH gas bumi Rp 216,59 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Yudi mengatakan, penyaluran DBH migas tersebut dilaksanakan secara triwulanan.

Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan. "Penyaluran menggunakan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil," ujarnya.

Terkait mekanisme distribusi DBH migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan agar DBH migas bisa dialokasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan. "Sebab, dengan sistem saat ini DBH migas lebih banyak dinikmati elit di tingkat provinsi dan kabupaten saja. Rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal," katanya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News