Daftar 17 Gubernur Berakhir di 2023, Ada yang Harus Menjabat Kurang dari 5 Tahun

Daftar 17 Gubernur Berakhir di 2023, Ada yang Harus Menjabat Kurang dari 5 Tahun
Presiden Joko Widodo melantik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pada 2023 ini terdapat 17 gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi yang memasuki purnatugas.

Namun, di antara para gubernur itu ada yang terpaksa memegang jabatan tidak satu periode penuh alias kurang dari lima tahun.

Adapun 17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan pada 2023 ialah Edy Rahmayadi (Sumatera Utara), Syamsuar (Riau), Herman Deru (Sumatera Selatan), Arinal Djunaidi (Lampung), Ridwan Kamil (Jawa Barat), Ganjar Pranowo (Jawa Tengah), Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur), Sutarmidji (Kalimantan Barat), Irsan Noor (Kalimantan Timur), I Wayan Koster (Bali), Zulkieflimansyah (NTB), Viktor B Laiskodat (NTT), Andi Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Ali Mazi (Sulawesi Tenggara), Murad Ismail (Maluku), Abdul Gani Kasuba (Maluku Utara), dan Lukas Enembe (Papua).

Di antara 17 gubernur itu terdapat empat nama yang akan memegang masa jabatan kurang dari lima tahun, yakni Khofifah Indar Parawansa, Syamsuar, Murad Ismail, dan Abdul Gani Kasuba.

Menurut Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2018 menjabat sampai dengan 2023.

Baik Khofifah, Syamsuar, Murad Ismail, maupun Abdul Gani Kasuba merupakan gubernur hasil Pilkada 2018 di provinsi masing-masing. Namun, keempat gubernur itu baru dilantik pada 2019.

Khofifah bersama pasangannya, Emil Dardak, memenangi Pilkada Jatim 2018. Namun, mantan menteri sosial itu baru dilantik menjadi gubernur Jatim pada 13 Februari 2019.

Demikian pula dengan Syamsuar - Edy Nasution yang memenangi Pilkada Riau 2018. Syamsuar baru dilantik menjadi gubernur Riau pada 20 Februari 2019.

Pada 2023 ini terdapat 17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan kepala daerah tingkat provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News