Daftar Daerah Hari Tanpa Hujan yang Dirilis BMKG

Daftar Daerah Hari Tanpa Hujan yang Dirilis BMKG
Kekeringan.

jpnn.com, JAKARTA - BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) mengeluarkan peringatan bahwa beberapa wilayah Indonesia memasuki fase kekeringan pada musim kemarau. Beberapa diantaranya masuk kategori ekstrim dengan Hari Tanpa Hujan (HTH) lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil monitoring Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga tanggal 30 Juni 2019, terdapat potensi kekeringan meteorologis (iklim) di sebagian besar Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan kriteria panjang hingga ekstrim.

BMKG membagi wilayah kekeringan menjadi 3 kategori, yakni Awas, Siaga dan Waspada. Kriteria Awas adalah daerah tersebut telah mengalami HTH lebih dari 61 hari. Dengan prakiraan curah hujan sangat rendah, yakni kurang dari 20 milimeter dalam 10 hari mendatang dengan peluang kurang dari 70 persen.

Lokasi kekeringan kategori Awas melanda sebagian besar Jawa Timur, provinsi DI Yogyakarta, Buleleng, Bali, NTT dan NTB serta sebagian wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

BACA JUGA: Candaan Diego Michiels Sebelum Detik – detik Ijab Kabul Pernikahannya

Kategori Siaga yakni telah mengalami HTH lebih dari 31 hari dengan curah hujan lebih renda dari 20 milimeter dalam 10 hari dengan peluang kurang dari 70 persen tercatat melanda Jakarta Utara dan sebagian Provinsi Banten. Yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Tangerang.

Sementara daerah lain mengalami kekeringan dengan kategori Waspada dengan HTH lebih dari 21 hari dengan curah hujan rendah di bawah 20 milimeter dalam 10 hari dan peluang kurang dari 70 persen terjadi di Aceh, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Barat, dan Sulawesi Selatan.

Deputi Bidang Klimatologi BMKG Herizal menyatakan bahwa berdasarkan luasan wilayah, 37 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Sementara 63 persen sisanya masih mengalami musim hujan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan bahwa beberapa wilayah Indonesia memasuki fase kekeringan pada musim kemarau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News